Kapolri akan Pecat Polisi yang Melanggar Hukum

2 Januari 2022, 22:15 WIB
Kapolri akan Pecat Polisi yang Melanggar Hukum /Karawangpost/Humas Polri

KARAWANGPOST - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyebut tak akan segan memecat anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran, khususnya yang mencoreng nama institusi Polri.

"Rekomendasinya, saya pastikan yang bersangkutan untuk dipecat atau diberhentikan," kata Sigit dalam Rilis Akhir Tahun yang dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri, Sabtu 1 Januari 2022.

Mantan Kapolda Banten ini menerangkan jajarannya sampai saat ini sudah berkomitmen menjalani tugas sesuai koridornya masing-masing, sebagai pelayan dan penegak hukum masyarakat.

Baca Juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Lebih dari Satu Kali dengan Harga Fantastis 

Baca Juga: Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba: Kekuatan Tersembunyi Tanjiro Melawan Daki

Kapolri Sigit menegaskan tindakan yang melanggar hukum dan mencoreng nama institusi Polri harus dihindari para anggotanya.

"Kami sudah komitmen dan sepakat terhadap tindak pelanggaran yang seperti itu, khususnya asusila, narkoba dan tindak kejahatan lain yang menyebabkan korban jiwa dan benda. Tindakan yang tidak layak dilakukan anggota sebagai penegak hukum," kata Kapolri.

Sigit lantas mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Baca Juga: Ratusan Pegawai Kejaksaan Lakukan Pelanggaran pada 2021, Ada Oknum Jaksa yang Diamankan

Baca Juga: Anya Geraldine Tampil Seksi dengan Bikini Hijau di Momen Akhir Tahun, Bikin Warganet Emosi

Ia juga berjanji akan membawa Polri menjadi institusi yang presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi Berkeadilan).

"Saya mohon maaf atas kinerja dan perilaku anggota kami yang belum sesuai dengan harapan dari masyarakat," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler