Piutang Negara Rp75 Triliun, Dirjen Kekayaan Negara Urus 60 Ribu Berkas Kasus

- 13 Desember 2020, 14:20 WIB
ilutrasi piutang negara
ilutrasi piutang negara /Karawangpost/

KARAWANGPOST-  Upaya transformasi tata kelola Piutang Negara tengah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020.

Bahwa pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Hal itu mendorong Tim Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) melakukan kegiatan sosialisasi dan pembinaan bidang Piutang Negara yang dilaksanakan di aula KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah pada 11 Desember 2020.

Baca Juga: Kesempatan Berinvestasi, Harga Emas Rata-rata turun

Sosialisai yang dipimpin oleh Direktur PNKL, Lukman Effendi beserta staf dan dibuka oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa tengah dan DI. Yogyakarta, Mahmudsyah,

Direktur PNKNL Lukman Effendi menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2020, jumlah Piutang Negara yang menjadi kelolaan DJKN/PUPN sebesar lebih dari Rp75 Triliun dari hampir 60.000 Berkas Kasus Piutang Negara yang berasal dari penyerahan K/L.

“Berdasarkan PMK, K/L diberikan kewenangan untuk mengelola piutang Negara karena K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang dan bisa lebih efektif dalam mengejar penyelesaian piutang oleh debitur” kata Lukman.

Baca Juga: Habiskan Dana APBN Rp400 Miliar, Menhub Bangun Pelabuhan Laut Bali Segitiga Emas

DJKN memberikan batasan terkait kriteria Piutang Negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN secara bertahap dan bertanggung jawab sesuai dengan PMK.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x