Lebih lanjut Lukman menjelaskan, akan dilakukan upaya optimalisasi penagihan piutang negara tersebut oleh K/L, sebelum piutang negara tersebut diserahkan ke DJKN/PUPN. Dan mendorong K/Luntuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan Piutang Negara sejak piutang tersebut muncul.
DJKN/PUPN akan memproses piutang negara yang telah diserahkan K/L ke DJKN/PUPN dengan mekanisme Pengurusan Piutang Negara sederhana.
Baca Juga: Akumulasi Kekayaan Para Miliarder di AS Melonjak Selama Pandemi
Adapun Piutang yang dapat dikelola K/L besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
“Terkait pelaporan Piutang Negara, K/L memiliki kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi dan pemuktahiran data Piutang Negara dengan DJKN secara periodik” kata Lukman.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa tengah dan DI. Yogyakarta menyampaikan tentang tantangan dalam pengelolaan Piutang Negara di tingkat Kementeriaan/Lembaga.
Baca Juga: Wow! Habib Rizieq Serahkan Diri Ke Mapolda Metro Jaya
Sosialisasi tersebut menghasilakn beberapa terobosan yang dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.
Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L serta rekonsiliasi data secara rutin.
DJKN juga akan meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.***