Polisi Ungkap Peredaran Ganja Varian Unik asal Aceh Berbentuk Susu Bubuk Cokelat

- 22 Desember 2020, 15:35 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12/2020)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12/2020) /ANTARA/Laily Rahmawati

KARAWANGPOST - Aparat kepolisian mengungkap peredaran ganja dalam jenis yang berbeda dari biasanya, yakni berbentuk susu bubuk cokelat.

Narkoba gaya baru tersebut diketahui setelah jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk seorang bandar berinisial AK di kawasan Cipete pada 11 Desember 2020.

Dari tangan pelaku, petugas hanya menemukan susu bubuk cokelat. Karena merasa curiga, akhirnya dilakukan pengecekan laboratorium forensik atas barang bukti tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Garut Sita 1200 Botol Miras Selama Tahun 2020

Hasilnya sungguh mengejutkan, susu bubuk berwarna cokelat itu ternyata mengandung ganja.

"Jadi kasus narkoba ini cukup unik, ganja dikemas dalam bentuk susu serbuk cokelat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengutip dari Antara, Selasa 22 Desember 2020.

Dari temuan ini, penyidik langsung mendalami keterangan pelaku KA. Diketahui ganja dalam varian berbeda itu berasal dari Aceh.

Baca Juga: Nasib DJoko Tjandra Ditentukan Hari Ini, Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

"Dari pengakuan KA, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh," kata Budi.

Pengembangan kasus dilakukan untuk menelusuri keberadaan pelaku SN di Aceh. Pada 17 Desember silam, petugas berhasil menangkap SN di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.

Baca Juga: KPK Gali Keterangan dari Pejabat Dirjen Soal Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani menyebutkan, susu ganja tergolong modus baru yang digunakan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk mengelabui terendusnya penjualan mereka.

Pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50)  yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.

"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," kata Wadi.

Baca Juga: Penolakan Yusril Bukan Untuk Rizieq Shihab, Tapi Ditujukan Kepada Bachtiar Nasir

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x