Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Mensesneg: Pemerintah Tidak Berniat

- 16 Februari 2021, 23:39 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /ARAH KATA/PIXABAY


KARAWANGPOST
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, sikap Pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang.

Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses" tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: KKP Rancang Kesepakatan Baru Pengawasan Penyelundupan Ilegal Perbatasan RI-Singapura

Mensesneg menambahkan, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki.

Mensesneg menegaskan, terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

Baca Juga: Para Isteri Wajib Tahu, Ini 6 Posisi Favorit Bercinta Bagi Pria, Nomor 3 Paling Banyak Disukai

“Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan kita belum melaksanakan pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

Tambahnya, oleh karena itu, Pemerintah tidak mau mengubah Undang-Undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x