Komplotan Peretas Kartu Kredit Berhasil Diringkus

- 8 Juni 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi - Kartu Kredit
Ilustrasi - Kartu Kredit /Pixabay/jarmoluk/



KARAWANGPOST - Komplotan peretas kartu kredit biasa disebut carding, berhasil diringkus Polda Jatim dari hasil penangkapan empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Keempat pelaku ilegal akses ini, mereka saling terkait dan ada peran masing-masing," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 7 Juni 2021.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kasus tersebut terungkap pada awal April 2021. Kala itu, aksi keempat tersangka, yakni HTS, AD, RH dan RS melakukan pembobolan terhadap sejumlah kartu kredit para korban yang berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Kisah Jonathan, Kura-kura Tertua yang Hidup Hingga Hari Ini

Menurut Perwira Menengah Polda Jatim, keempat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka kompak membelanjakan hasil curian melalui kartu kredit orang lain untuk membelikan Bitcoin. Mereka mengaku tergiur dengan beragam hal yang ditawarkan perusahaan milik Elon Musk itu.

"Jadi, tersangka HTS bertugas mengambil akun kartu kredit, kemudian diolah. Hasil olahannya dibelikan Bitcoin Crypto," tutur Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi, menambahkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi.

Baca Juga: Rilis Teaeser, 2PM Akan Segera Comeback

HTS sebagai koordinator dari para tersangka lain berperan menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses, mulai menampung, mengirim, dan menjual dengan cara membeli Akun Paxful (berisi data milik orang lain)

AD sebagai eksekutor, mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS untuk menjadi suatu produk yang dapat diuangkan dengan cara menerima data akun dan data email result yang berisikan Data Credit Card (Data CC) milik orang lain dari tersangka HTS.

RH selaku pengumpul data, memiliki peran mencari data kartu kredit untuk dikirimkan kepada tereangka HTS dan juga sebagai penadah barang hasil ilegal akses.

Baca Juga: Meghan Markle dan Pangeran Harry Sambut Kelahiran Anak Kedua

RS memiliki peran sebagai penyedia Akun Paxful (data milik orang lain) berupa suatu marketplace atau E-Wallet yang berfungsi sebagai wadah untuk membeli, menjual, dan menyimpan berbagai mata uang kripto atau mata uang digital (Bitcoin) yang dikirimkan kepada tersangka HTS.

AKBP Zulham menegaskan bahwa keempatnya saling bekerjasama dan saling berhubungan dalam melancarkan aksinya. Uang hasil perolehan itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku.

Kami berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku jaringan di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan hal seperti ini. Yang pasti, kartu kredit ini mereka olah dulu.

"Ada peran lain untuk akun itu diberikan HTS, data email di kartu kredit diolah setelah memiliki nilai ekonomis dibuat beli Bitcoin," tutur Wadireskrimsus Polda Jatim.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x