KARAWANGPOST - Siaran televisi analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021.
Analog Switch Off (ASO) tahap pertama akan berlangsung di wilayah siaran Aceh 1, yaitu Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, Kepulauan Riau 1 di Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Banten 1 di Kabupaten Serang, kota Cilegon, dan Kota Serang. Kalimantan 1 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang.
Baca Juga: Simak 10 Rekomendasi Alat Pengukur Saturasi Oksigen
Kalimantan Utara 1 di Kota Bulungan dan Kota Tarakan. Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan.
Masyarakat yang tinggal di daerah-daerah ASO tersebut pada tahap pertama diminta untuk segera beralih ke siaran digital karena hampir seluruh siaran analog kini sudah menyediakan siaran digital dengan kualitas yang jauh lebih baik.
Siaran digital ini bisa disaksikan melalui perangkat televisi yang mampu menangkap siaran digital. Jika belum maka masyarakat bisa memasang alat set top box.
Baca Juga: Simak, Cara Mudah Menggunakan Oximeter dan Membaca Hasil Saturasi Oksigen
Set top box ini berasal dari kontribusi pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik TVRI dengan pihak penyelenggara multipleksing secara proporsional.