KARAWANGPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia ini dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Kalau pengembangan pasti, InsyaAllah tak akan berhenti di sini, akan dikembangkan sampai benar-benar Garuda Indonesia ini bersih," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca Juga: Tips Super Erotis untuk Membuat Wanita Anda Bahagia di Tempat Tidur
Baca Juga: Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Jaksa Agung mengatakan, dugaan korupsi Garuda Indonesia atas pembelian pesawat jenis ATR 72-600 yang terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama berinsial AS.
"Untuk ATR 72-600 ini di zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia.
Baca Juga: Jaksa Agung Murka Terhadap Kejaksaan Negeri Karawang, Soal Kasus Valencya Istri Marahi Suami Mabuk