Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 15:04 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

KARAWANGPOST - Kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh guru yang juga pengelola pesantren di Bandung cukup menggemparkan publik.

Hari ini, Selasa 11 Januari 2022, pelaku bernama Herry Wirawan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku dituntut dihukum mati dan kebiri kimia hingga denda sampai 500 juta rupiah. Demikian disampaikan Asep N Mulyana selaku JPU pada sidang terdakwa pemimpin Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Persija vs Persipura, Makan Konate Tak Sabar Tampil

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Tuntutan lainnya sebesar Rp500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas (pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Baca Juga: Sinopsis Film Suzzanna Ajian Ratu Laut Kidul: Perebutan Kekuasaan, Tayang Malam Ini di ANTV

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x