Waspada Ada Pegawai KPK Gadungan

- 16 Juli 2022, 00:58 WIB
Seragam Petugas KPK
Seragam Petugas KPK /Instagram/@westjava

KARAWANGPOST - Inspektur KPK Subroto mengimbau masyarakat dan instansi apapun untuk berhati-hati dan waspada terhadap oknum pegawai KPK Gadungan.

Hal tersebut disampaikan Subroto karena adanya pegawai KPK Gadungan yang diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Pegawai KPK tersebut telah banyak menipu pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim. KPK gadungan tersebut melakukan penipuan dengan cara membuat surat-surat dan kartu identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK.

Baca Juga: Joe Biden Menjadi Pemicu Perang Nuklir

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto melalui keterangan resminya, Jumat 15 Juli 2022.

Subroto meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur operasional KPK. 

Pegawai KPK dalam menjalankan selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Juga: Mantan Insinyur Perangkat Lunak CIA dihukum Karena Pencurian Data CIA

Kemudian, pegawai KPK juga dilarang atau menerima, apalagi meminta ketidakseimbangan dalam bentuk apa pun. Subroto juga memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan korupsi. 

"Adalah tidak benar jika ada pihak yang bisa menangani suatu masalah yang penanganannya dilakukan oleh KPK," katanya. 

Selain itu, KPK juga tidak menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai penambahan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Mengundurkan Diri melalui Email

KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

Subroto menjelaskan bahwa KPK memiliki prosedur kegiatan operasional, yaitu:

  1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
  2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta ketidakseimbangan dalam bentuk apa pun;
  3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang dijanjikan bisa 'mengurus' suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
  4. KPK tidak pernah menunjuk atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan organisasi dari KPK;
  5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
  6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
  7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
  8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara Cuma-Cuma (gratis); dan
  9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Sebagai tindak lanjut adanya pegawai KPK gadungan, KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan ke KPK atau polisi bila menemukan pihak yang menjadi pegawai KPK Gadungan. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x