Polres Tangerang Selatan Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kilogram

- 28 September 2022, 09:51 WIB
Polres Tangerang Selatan bongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
Polres Tangerang Selatan bongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram /Dicky Mawardi/Galajabar/

Selain mengamankan dua pelaku, lanjut Sarly, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 36 buah tabung gas 3 kg, 20 buah pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, dan 34 buah plastik segel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

"Tersangka dikenakan ancaman maksimal enam tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x