KPU Sebut Bading ke PN Jakarta Pusat, Membuktikan bahwa Pemilu 2024 Tetap Berjalan

- 11 Maret 2023, 19:21 WIB
Surat Suara Pemilu Indonesia
Surat Suara Pemilu Indonesia /Karawangpost/Facebook/Rumah Pemilu



KARAWANGPOST - Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

KPU RI melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada hari Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam pernyataan resminya Andi Krisna menyebutkan, bahwa hari ini [Jumat], KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen.

 Baca Juga: Harga Gabah Anjlok, Pemerintah Harus Evaluasi Diri Jangan Hanya Bernarasi Tentang Petani Sejahtera

"Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Andi Krisna menyampaikan, pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," ujar dia.

Baca Juga: Presiden Berikan Pembebasan Pajak untuk Perusahaan Asing di IKN

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023 lalu. Majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: Pemerintah Akan Segera Umumkan Harga Terbaru Gabah dan Beras

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x