Pilkada 2024: Pemilihan Kepala Daerah Tetap diselenggarakan pada Bulan November

- 18 Januari 2024, 21:16 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Karawangpost/Foto/KPU-RI

KARAWANGPOST - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap akan diselenggarakan pada November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016.

"Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," ujar Hasyim Asy'ari, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Real Madrid, 19 Januari 2024 Copa del Rey 16 Besar

Hasyim mengatakan, ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

"KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016," tuturnya.

Baca Juga: Egypt vs Ghana, 19 Januari 2024 Piala Afrika Putaran-2

Hasyim kembali menekankan bahwa akan mengikuti ketentuan pelaksanaan Pilkada di bulan November yang sudah ditetapkan, selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

"KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian," terangnya.

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x