Kecurangan Pilpres Tidak Bisa diselesaikan Melalui Hak Angket DPR

- 22 Februari 2024, 21:46 WIB
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan /Dok: Antara/

“Penggunaan hak angket DPR hanya berpotensi menyebabkan negara dalam ketidakpastian dan berujung pada chaos. Sebaliknya, penyelesaian lewat MK bisa membuat kepastian hukum,” ungkapnya.

Ditegaskan Yusril, bahwa pernyataan pendapat DPR tersebut juga harus diputuskan MK. Jika MK setuju, DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, yang bisa menolak atau menerima.***

 

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x