Tolak Dana BOS Jadi Program Makan Siang Gratis, Legislator Tegaskan Jangan Korbankan Pendidikan

- 3 Maret 2024, 10:53 WIB
Anak Sekolah Dasar menggunakan masker
Anak Sekolah Dasar menggunakan masker /Karawangpost/Foto/Jabar Prov

KARAWANGPOST - Wacana pemerintah yang akan mengalihkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk realisasi program Makan Siang Gratis di tolak keras.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan negara harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.

“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” tegas Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga: Menko PMK Mendukung Penuh Rencana KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikah Semua Agama

Perlu diketahui, dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sebab itu, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang memberatkan.

“Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silahkan, pakai anggaran lain,” ujarnya.

Ia sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x