Mengenal Jenis dan Klasifikasi SIM di Indonesia

- 7 Maret 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

KARAWANGPOST - SIM merupakan salah satu hal yang harus dimiliki saat berkendara. Mengenal lebih jauh tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menajdi dua diantaranya:

  1. SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)
  2. SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

Baca Juga: Gempa Bumi M5,8 Guncang Maluku, Waspada Bahaya Gempa dan Tsunami Akan Terjadi

SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :

  1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram
  2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.
  5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca Juga: BPS: 88 Persen Penerima Manfaat Kartu Prakerja Dapat Berwirausaha

Sedangkan untuk SIM C kendaraan bermotor terdiri dari beberapa jenis antara lain: 

  1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder
  2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity)
  3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity)

Baca Juga: Polri Keluarkan Izin Resmi Laga Uji Coba Timnas U-23 Tapi Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

SIM Umum Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :

  1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
  2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Baca Juga: Doni Monardo Periksa Kesiapan PKBM Tatap Muka di Perguruan Tinggi Kementrian Perhubungan

Demikianlah jenis dan klasifikasi pada SIM sebagai izin mengemudi baik kendaraan roda dua maupun roda empat, bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi sebaiknya lengkapi surat kendaraan karena hal tersebut telah menjadi peraturan wajib pemerintah, jaga diri utamakan keselamatan saat betkendara.***

Editor: M Haidar

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x