Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Terbukti Bersalah Cabuli 13 Santriwati di Bandung

- 15 Februari 2022, 15:05 WIB
Penampakan Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Penampakan Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. /Lucky M Lukman/Galamedia./

KARAWANGPOST - Predator seks Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Herry Wirawan divonis hukuman pidana penjara seumur hidup, karena telah mencabuli 13 santriwati.

Itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat dalam sidang putusan atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Persib Berambisi Tetap di Papan Atas untuk Perburuan Gelar Juara, Siap Gilas PSIS

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan kalau Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"(Herry) terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Mengungkap Trailer Super Bowl Doctor Strange 2, Doctor Strange in the Multiverse of Madness

Dikutip dari PMJ News, terdakwa Herry Wirawan dinyatakan bersalah, melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya hamil dan melahirkan.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Herry Wirawan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati dengan hukuman mati.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah