Guru Ngaji di Subang Tega Cabuli Tujuh Santriwati, Modusnya Belajar Bab Haid dan Junub

- 14 Februari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan /Pikiran rakyat

KARAWANGPOST - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Seorang guru ngaji ini tega mencabuli tujuh santrinya.

Kejadian itu perparah karena aksi pencabulan terhadap tujuh santrinya dilakukan di salah satu mushola di wilayah Subang.

Untuk melancarkan aksi bejadnya, guru ngaji ini melakukan aksi pencabulan dengan modus mengajarkan Ilmu Fiqih bab haid dan junub kepada para santrinya.

Baca Juga: Sinopsis Film Pelangi Tanpa Warna, Tayang Mulai 17 Februari 2022

Guru ngaji yang bernama Asnawi (36) di Subang itu, saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diamankan di Polres Subang.

Dalam artikel yang dimuat di Purwakarta News dengan judul "PARAH, Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santrinya, Modus Ajarkan Fiqih Bab Haid dan Junub" disebutkan kalau Asnawi telah melakukan aksi pelecehan seksual tersebut sejak Bulan Januari 2022. Pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 1 hingga 4 kali kepada para korban.

Atas kejadian itu, para orang tua korban langsung membuat laporan kepada pihak aparat setempat.

Selanjutnya, pihak desa bersama pihak kepolisian dan para orang tua korban bertemu dengan pelaku untuk memastikan permasalahan sebenarnya.

Baca Juga: Lima Film Romantis yang Bisa Ditonton di Hari Valentine

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Purwakarta News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x