Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Cakra Negara mengatakan, penataan Kawasan Wisata Dieng sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 Tahun 2011 terkait dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas).
"Kawasan Wisata Dieng ini merupakan bagian terintegrasi dari pengembangan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur dan sekitarnya (Destinasi Super Pariwisata Nasional (DSPN) untuk mendukung pembangunan kepariwisataan wilayah Jawa Tengah, DIY, dan Nasional," kata Cakra Negara.
Sementara Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto menyampaikan ucapan terima kasih, karena pada tahun 2023 ini Dieng mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk penataan infrastruktur kawasan wisata Dieng.
"Kawasan wisata Dieng memang belum bisa menyaingi Borobudur, tapi akan berusaha mengejar menjadi tujuan wisata favorit di Jawa Tengah,” ujarnya.***