Ketika itu, warga diancam tidak akan menerima bantuan lagi jika menolak uang pengembalian itu. Bahkan warga yang menolak diancam akan dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya pihak desa memotong BST tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Telagasari, Karawang. Warga seharusnya mendapatkan Rp600 ribu, tapi hanya mendapatkan BST Rp300 ribu karena dipotong 50 persen.
Atas kejadian itu, warga melapor ke Kejari Karawang. Namun pihak Kejari menghentikan pengungkapan kasus itu setelah pihak desa mengembalikan uang pemotongan. Padahal diakui warga kalau proses pengembalian uang pemotongan BST itu sarat dengan intimidasi.
Sementara itu, aksi warga yang memprotes penghentian pengungkapan kasus pemotongan BST itu nyaris tanpa pengawalan petugas terkait.
Aksi tersebut berlangsung dengan cepat, pihak sejumlah pegawai dan security Kejari Karawang hanya menonton aksi warga itu.***