Penetapan Tersangka Kasus Investasi Bodong di Karawang Sudah Sesuai Prosedur

- 19 Oktober 2023, 03:10 WIB
Ilustrasi - Teraangka
Ilustrasi - Teraangka /Karawangpost/Pexels/Donald Tong

KARAWANGPOST - Penetapan tersangka kasus investasi bodong dengan modus jual beli arisan di Karawang sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan KBO Reskrim Polres Karawang Iptu Iwan Budianto saat ditemui di ruang kerjanya hari Rabu, 18 Oktober 2023 sore.

Iwan menyebutkan, penetapan tersangka AH (21) sebagai pelaku utama investasi bodong yang berkedok jual beli arisan berdasarkan laporan salah satu korban.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penangkapan Owner Investasi Bodong di Karawang

"Adanya pelaporan dari salah satu korban, selanjutnya kita panggil korban untuk diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, setelah cukup bukti baru kita lakukan penangkapan terhadap pelaku" jelas Iwan.

Selain itu, Iwan juga mengungkapkan bahwa tersangka AH adalah pelaku utama dalam kasus ini, tanpa ada pihak lain dibalik tindakannya.

"Jadi berdasarkan pengakuan pelaku, ia menggelar jual beli arisan ini benar-benar sendiri tanpa ada pihak lain, kecuali para korbannya," ujar Iwan.

Baca Juga: Pelaku Utama Investasi Bodong Modus Jual Beli Arisan Beromzet Puluhan Miliar Ditangkap Polres Karawang

Terkait berapa total jumlah orang yang telah menjadi korban, Iwan menjawab masih belum pasti total untuk seluruh jumlah korban yang pasti dalam waktu dekat akan disampaikan.

Sebagai informasi, aparat kepolisian Polres Karawang telah menangkap dan menetapkan tersangka AH pelaku utama investasi bodong dengan modus jual beli arisan pada hari Minggu, 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Investasi Bodong Sasar 250 Korban Warga Karawang Total Kerugian Hingga Rp32 Miliar

AH diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, tanpa perlawanan.

Diketahui, AH warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang sebagai pelaku utama, penyelenggara atau owner investasi bodong dengan modus jual beli arisan.

Tersangka AH berhasil menjaring ratusan member yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan dan Tempuran dengan nilai transaksu dari kegiatan jual beli arisan tersebut mencapai puluhan miliar.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x