Pemilu 2024: Proses Penghitungan Akan dimulai dari Surat Suara Presiden dan Wapres

14 Februari 2024, 15:20 WIB
Surat Suara Pemilu Indonesia /Karawangpost/Facebook/Rumah Pemilu

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan proses penghitungan suara Pemilu 2024 akan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses pemungutan suara Pemiu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

"Setelah itu TPS ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara," ujar Hasyim Asy'ari dalam pidatonya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.

Baca Juga: Staf Khusus Sebut Kenaikan Tunjangan Bawaslu Telah direncanakan Sejak 2023

Baca Juga: Bupati dan ASN Boyolali dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Pungli Pemenangan Capres

"Kegiatan penghitungan suara itu akan dimulai dari menghitung suara untuk pemilu presiden," tambahnya.

Setelahnya surat suara Presiden dan Wakil Presiden, lanjut Hasyim, penghitungan suara dilanjutkan dengan menghitung suara anggota DPR RI dan dilanjutkan dengan anggota DPD.

"Dilanjutkan dengan menghitung suara untuk pemilu DPR. Yang ketiga memilih untuk menghitung suara pemilu DPD," tuturnya.

Hasyim, petugas akan lanjut menghitung suara anggota DPRD di provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota.

"Selanjutnya yang keempat, urutan keempat adalah menghitung perolehan suara pemilu DPRD di provinsi dan yang kelima adalah menghitung suara hasil pemilu DPRD di kabupaten/kota," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler