Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Nobu Masih Menghirup Udara Bebas Hanya Wajib Lapor

- 6 Januari 2021, 19:50 WIB
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021.
Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021. //ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

KARAWANGPOST-Jadi tersangka video syur 19 detik Michael Yokinobu Defretes (MYD) atau Nobu masih menghirup udara bebas, tapi diharuskan wajib lapor. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Nobu Pasangan Gisella Anastasia atau Gisel dalam video syur 19 detik dikenai wajib lapor setiap dua pekan sekali.

"Untuk saudara MYD, banyak yang bertanya apakah hari ini ada wajib lapor? Kita jadwalkan tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu nanti hari Senin atau Kamis per dua minggu sekali," terang Yusri dilansir Karawangpost,cm dari Tribratanews, Rabu.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Yusri kembali menuturkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus video syur Gisel dan Nobu.

Adapun Gisel sendiri, menurutnya, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (8/1/2021) mendatang. Sebelumnya Gisel absen pada panggilan pertama yang dijadwalkan Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Lima Nelayan Aceh Kedapatan Selundupkan Puluhan Kilogram Sabu-Sabu

"Kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap akan kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Cuma kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA," ungkap Yusri.

"Kita menunggu nanti hari Jumat mudah-mudahan kita jadwalkan pukul 10.00 WIB untuk saudari GA hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Jadwalkan Ahli Pornografi Terkait Video Syur 19 Detik Gisel

Untuk diketahui, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD diancam dengan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .***

Editor: Aulia R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x