Banyak Masukan, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:28 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi
Konferensi Pers Presiden Jokowi /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

KARAWANGPOST - Minuman keras (miras) atau minuman beralkohol selama beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan. Penolakan terkait pengaturan izin investasi miras bergulir dari berbagai kalangan.

Hal itu berkaitan dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Baca Juga: Kemana KH Ma'ruf Amin saat Pengesahan Investasi Miras?

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Namun akhirnya dicabut pada Selasa 2 Maret 2021.

Pada Selasa ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: PPnBM 0 Persen, Harga Mobil Suzuki Ertiga Turun Rp13 Juta

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang pantau Karawang Post pada Selasa 2 Maret.

Jokowi menyampaikan kalau keputusan tersebut diambil setelah mendengar berbagai masukan.

Baca Juga: Menpan RB Ungkap Skema Penerimaan dan Syarat Honorer Masuk Formasi ASN Guru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x