"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.
Dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 disebutkan, investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Namun penanaman modal untuk industri di luar daerah-daerah itu dapat dilakukan jika ditetapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.***