Banyak Masukan, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:28 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi
Konferensi Pers Presiden Jokowi /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 disebutkan, investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun penanaman modal untuk industri di luar daerah-daerah itu dapat dilakukan jika ditetapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x