Fatwa MUI: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Ramadhan, Wapres: Masyarakat Tetap Jaga Prokes

- 18 Maret 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi: Vaksin COVID-19
Ilustrasi: Vaksin COVID-19 /Karawangpost/Dok. Setkab

KARAWANGPOST - Upaya pemerintah di dalam menangani pandemi COVID-19 terus berlanjut. Kampanye pemberian vaksinasi COVID-19 gencar dilakukan untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunal.

Mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.

Baca Juga: 5 Tempat Paling Berhantu Di Dunia Barat

Dalam fatwa tersebut menjelaskan hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021 lalu.

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

Baca Juga: Kajari Karawang Ingatkan Calon Kades Wajib Miliki Pemahaman Hukum

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang, maka itu tidak membatalkan puasa,” kata Ma'ruf Amin.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x