Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri akan Mintai Keterangan Pemilik Showroom Prestige Motorcars Besok

- 14 Maret 2022, 19:01 WIB
Showroom mobil mewah Prestige Motorcars
Showroom mobil mewah Prestige Motorcars /Instagram/@prestigemotorcars



KARAWANGPOST - Terkait kasus Indra Kenz Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Rudy Salim pada Selasa, 15 Maret 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan pemeriksaan terhadap Rudy sedianya dijadwalkan pada hari ini, Senin 14 Maret 2022. Namun, Rudy berhalangan hadir sehingga dilakukan penjadwalan ulang.

"Senin, 14 Maret 2022 saudara RS yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Dijadwalkan penyidik besok, Selasa 15 Maret 2022," ujar Gatot kepada wartawan.

Baca Juga: Rusia akan hentikan dan larang Pengguna Instagram mulai Tengah Malam Malam

Pemilik showroom Prestige Motorcars itu akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan tersangka penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kenz sempat membeli kendaraan mewah dari showroom Prestige Motorcars yang merupakan milik pengusaha Rudy Salim. Pembelian kendaraan mewah itu terabadikan melalui konten YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Baca Juga: Krisis Energi Eropa, Prancis diperkiran merugi hingga Dua Miliar Euro

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui platform Binomo.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x