Staf Khusus Sebut Kenaikan Tunjangan Bawaslu Telah direncanakan Sejak 2023

- 13 Februari 2024, 15:48 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta /Dok: Antara/

KARAWANGPOST - Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebutkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan mendadak jelang pemilu tapi sudah direncanakan sejak tahun 2023.

Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu itu, telah diusulkan jauh-jauh hari ke Kementerian PanRB.

“Adapun peraturan pemerintah terkait tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu itu, telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, kepada media, Selasa 13 Februari 2024.

Baca Juga: Kemhan Secara Tegas Membantah Fitnah Adanya Korupsi Pengadaan Jet Tempur Mirage 2000-5

Dijelaskannya, kenaikan Tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada Tahun 2021. Kenaikan penilaian tersebut sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.

“Sesuai data tersebut, Kementerian PANRB selanjutnya mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen,” dalihnya.

Ditegaskan Ari, kenaikan Tukin itu bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PANRB.

“Perlu juga diketahui bahwa besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, tentang kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Kemhan Secara Tegas Membantah Fitnah Adanya Korupsi Pengadaan Jet Tempur Mirage 2000-5

Keputusan kenaikan tunjangan kinerja Bawaslu tersebut diterbitkan dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

“Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Selasa 13 Februari 2024.

Dalam penjelasannya, kenaikan tunjangan kinerja itu diterima pegawai Bawaslu dan disesuaikan dengan kelas jabatan.

Baca Juga: Kepala BP2MI Membantah Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Jabatan untuk Pemenangan Capres Tertentu

“Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu,” sambung unggahan di situs tersebut.

Sesuai informasi yang diperoleh sinarindonesia.id, tingkat tertinggi di kelas jabatan itu adalah 17. Kelas tersebut menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah tersebut naik sekitar 16,7 persen dari tahun 2017.

Sementara pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Negara terkait mendadaknya penetapan kenaikan tunjangan kinerja bawaslu tersebut.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x