Pengajuan Hak Angket Perlu Melalui Mekanisme, Seperti Ini Syaratnya

- 5 Maret 2024, 21:33 WIB
Suasana ribuan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Jabodetabek dan Pemuda Indonesia Center (PIC) menggelar aksi penolakan hak angket dan penolakan terhadap pemakzulan presiden di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024./ANTARA/Handout/aa
Suasana ribuan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Jabodetabek dan Pemuda Indonesia Center (PIC) menggelar aksi penolakan hak angket dan penolakan terhadap pemakzulan presiden di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024./ANTARA/Handout/aa /

Baca Juga: Tolak Dana BOS Jadi Program Makan Siang Gratis, Legislator Tegaskan Jangan Korbankan Pendidikan

Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah