Tidak Ada Larangan Menggunakan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

- 17 Maret 2024, 21:59 WIB
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. /Foto: Kemenag.go.id

KARAWANGPOST - Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung.

Pernyataan itu disampaikan Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenang, Sabut 16 Maret 2024.

Diketahui Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.

Baca Juga: Perayaan Hari Raya Idul Fitri diperkirakan Tidak Ada Perbedaan Tanggal

Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan KPK: Sebanyak 15 Orang Resmi ditahan salah satunya Kepala Rutan

Anna Hasbie mengatakan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," ungkap Anna.

Penegasan ini disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x