140 FKTP di Depok Sudah Terintegrasi dengan Mobile JKN

- 1 Februari 2021, 23:09 WIB
Hoaks Mulai 1 Februari, Peserta BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Dapat Kompensasi Rp150 ribu per Bulan. /BPJS Kesehatan
Hoaks Mulai 1 Februari, Peserta BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Dapat Kompensasi Rp150 ribu per Bulan. /BPJS Kesehatan /


KARAWANGPOST
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mencatat sebanyak 140 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Depok sudah terintegrasi dengan layanan antrean online mobile Jaminan Keselamatan Nasional (JKN). Karena itu, kini masyarakat dapat melakukan pendaftaran layanan kesehatan melalui aplikasi mobile JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Elisa Adam mengatakan, FKTP di Kota Depok yakni 38 Puskesmas, 95 Klinik Pratama, dan tujuh dokter Praktik Perorangan telah terintegrasi dengan mobile JKN. Hal tersebut terwujud berkat komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menciptakan layanan kesehatan berkualitas bagi warga melalui basis digital. 

“Kami mengapresiasi komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan kemudahan layanan kesehatan bagi masyarakatnya. Saat ini FKTP di Kota Depok sudah 100 persen menerapkan sistem antrean online yang telah terintegrasi dengan aplikasi mobile JKN,” katanya.

Baca Juga: Rapid Test Gratis untuk 400 Warga di Kecamatan

Elisa Adam menjelaskan, dalam sistem antrean online, peserta dapat melakukan pendaftaran pelayanan kesehatan di FKTP tanpa datang langsung ke FKTP. Dengan demikian pendaftaran atau pengambilan nomor antrean dapat dilakukan dari rumah melalui aplikasi mobile JKN. 

Antrean peserta juga dapat diketahui sehingga peserta dapat memprediksi waktu kunjungan ke FKTP. Saat mendaftar peserta dapat menuliskan keluhan penyakitnya, sehingga FKTP dapat terinformasi lebih awal terkait kondisi peserta. 

Baca Juga: Api Abadi Mrapen Jawa Tengah Terus Diupayakan Menyalakan Kembali

“Kami mendorong ke depan antrean online juga dapat diterapkan lebih optimal di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama. Kemudian akan terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan atau aplikasi mobile JKN,” jelasnya. 

Menurut Elisa saat ini, sebanyak tujuh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem antrean berbasis online. Selain itu, 19 rumah sakit menyediakan informasi ketersediaan tempat tidur.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Kemenkes Persingkat Pelaporan Data COVID-19

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x