Cegah Kecanduan Gadget Pemkab Bogor Gelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

- 1 April 2021, 19:07 WIB
Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI mengenai PTM di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor
Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI mengenai PTM di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor /dok.foto/Diskominfo Kabupaten Bogor/



KARAWANGPOST - Uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas ditengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor, merupakan salah satu upaya Pemkab Bogor untuk menghadirkan pendidikan berkualitas dan meminimalisir kecanduan gadget dikalangan pelajar.

Langkah tersebut diungkapkan Wakil Bupati Bogor pada kegiatan Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI mengenai PTM , di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Kamis 1 Maret 2021.

Pelaksanaan PTM Terbatas merupakan ikhtiar dalam rangka menghadirkan pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Bogor, juga untuk mengakomodir kekhawatiran stakeholder pendidikan terhadap kondisi anak yang mulai kecanduan gadget.

Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Bersatu Lawan Terorisme

Menurut survey Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada 25.164 anak di 34 provinsi yang dirilis pada diawal 2021, menyatakan bahwa 79% anak tidak memiliki aturan penggunaan gawai, kemudian 34,8 %  anak gunakan gawai 3-5 jam perhari atau sekitar 25,4 % gunakan gawai lebih dari 5 jam perhari.

“Alhamdulilah uji coba PTM Terbatas ini kami lakukan seaman mungkin,  karena keselamatan dan kesehatan tenaga pendidik dan siswa perioritas utama kami,” ungkap Iwan.

Uji coba PTM terbatas di Kabupaten Bogor dilaksanakan di 170 sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA pada 9 Maret sampao 10 April 2021 dengan proses yang ketat seperti skrining hingga kelengkapan sarana prasarana Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai panitia penyelenggara.

Baca Juga: Lima Manfaat Mengonsumsi Minyak Ikan yang Perlu Diketahui

Untuk mekanisme PTM Terbatas murid berada di sekolah maksimal 2 jam atau 120 menit, pembelajaran maksimal dilakukan oleh 20 murid, dan pengaturan ruang kelas sesuai dengan Prokes mulai dari posisi duduk hingga jarak antar bangku siswa selebar 1,2 meter. Tidak ada pembukaan kantin berada di zona pendidikan.

PTM bisa dilaksanakan dengan syarat tenaga pendidik dan kependidikan mendapatkan vaksinasi Covid-19, dan jika ada orang tua yang komorbid sebaiknya anak jangan dulu PTM.

Baca Juga: Asyiknya Naik Bus DAMRI, Tetap Aman dan Nyaman Saat Pandemi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Efendi menyatakan baru saja melaksanakan rapat bersama Mendikbud, dan kesimpulannya sekolah yang tenaga pendidik dan tenaga kependidikannya sudah di vaksin wajib melaksanakan PTM Terbatas.

PTM Terbatas tidak perlu lagi menunggu sampai Bulan Juli sebagaimana rencana awal, adapun orangtua tetap diberikan kewenangan untuk mengizinkan atau tidak, anaknya ikut PTM.

"Saya minta Pemda prioritaskan vaksinasi untuk seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan," jelas Dede Yusuf.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x