Seorang Nelayan Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi Karena Kedapatan Membawa Sabu

- 31 Mei 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Karawangpost/pixabay: stevepb

KARAWANGPOST - Seorang nelayan, beridentitas HB alias A (38), warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dibekuk Sat Narkoba Polres Banggai, Sabtu 29 Mei 2021.

HB tak berkutik saat ditangkap di Jalan Cakalang, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Banggai, melalui Kasat Narkoba, IPTU Makmur, S.H., mengatakan penangkapan HB berkat informasi yang diterima dari masyarakat tentang pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga: Rehabilitasi 8,7 Hektare Mangrove, Mampu Serap 100 Orang Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Pasuruan 

Lebih lanjut dikatakan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu dalam tas warna hitam yang disembunyikan dalam pembungkus rokok.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga turut ditemukan, diantaranya korek api gas, pirex, pipet, sumbu api gas, dan penutup botol air mineral yang terdapat dua buah lubang pipet.

Baca Juga: Gakkum Kementerian LHK akan Tindak Pelaku Perusakan Hutan di Ciampel Karawang, Dedi Mulyadi: Jaga Aset Negara

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, HB dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Banggai,” pungkasnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah