Dalam 24 Jam Polda Banten Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 31 Mei 2021, 17:39 WIB
Ilustarsi: pemakai Narkoba
Ilustarsi: pemakai Narkoba /Karawangpost/pexels: Mart Production

KARAWANGPOST - Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres serta jajarannya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu 24jam, yakni hari sabtu 29 Mei dan 30 Mei 2021.

Kapolda Banten melalui Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H mengatakan Dari ungkap empat kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial C,A dan S.

“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta Jajaran berhasil ungkap dua Kasus dengan mengamankan Tersangka tiga Orang,” kata lutfi.

Baca Juga: Rehabilitasi 8,7 Hektare Mangrove, Mampu Serap 100 Orang Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Pasuruan

Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi, mengatakan untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap Satu Terduga Teroris JAD di Merauke

“Mari berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat," tandasnya

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x