Tidak hanya itu saja, ia juga meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mempertegas kategorisasi UMKM dalam regulasi tersebut.
Hal ini menjadi krusial agar UMKM yang memiliki potensi besar namun memiliki modal yang sedikit bisa memperoleh prioritas untuk mendapatkan pendanaan.
Diketahui, ada sekitar 10 juta UMKM di Indonesia yang eksis dan teregistrasi dalam sistem OSS. Namun, 47,5 persen memilih tidak melakukan ekspansi bisnis akibat kekurangan modal. Sebab itu, Nuroji menegaskan perlu adanya langkah preventif melalui regulasi yang ajek.
“Kita temui belum sinkronnya regulasi perizinan dan akses modal untuk UMKM. Sementara, industri skala besar malah mendapat dukungan modal lebih mudah. Maka dari itu, pemerintah perlu mengakomodir (UMKM) melalui regulasi yang jelas dan mendukung,” jelasnya.***