Tommy Soeharto Ditagih Bayar Utang, Satgas BLBI Sita Aset Ratusan Hektare Tanah di Karawang

5 November 2021, 22:17 WIB
Tommy Soeharto. /

KARAWANGPOST - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) yang tercatat masih berutang kepada negara.

Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Penyitaan aset PT TPN ini berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto di Karawang, Sita Ratusan Miliar Aset Perusahaan 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban selaku Ketua Harian Satgas BLBI  menyampaikan perkembangan Satgas BLBI atas penyitaan aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN).

Dalam penyitaan aset milik Tommy Soeharto Satgas BLBI didampingi oleh anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, Polres Karawang. Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, kata Rionald, Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: BPK Temukan Kasus Anggaran Proyek Lapangan Karangpawitan Karawang

Sementara itu, pengamanan atas penyitaan ini dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Komandan Resimen C Brimob Purwakarta, dan Satpol PP.

Selain itu, penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Satgas BLBI mengungkapkan hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan
terhadap kewajiban PT TPN.

Baca Juga: Mahasiswa Tuntut Transparansi Dugaan Korupsi Beasiswa Karawang Cerdas, Audit BPK 2020 Beasiswa Dibelikan Emas

"Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank," ujarnya.

Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah
ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

Tagihan puitang tersebut berjumlah Rp2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN 375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009).

Baca Juga: Bupati Karawang Didemo Mahasiswa terkait Kemiskinan Ekstrem

Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas
aset jaminan PT TPN.

Namun, pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan.

Pada hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut adalah:

Baca Juga: Bupati Karawang Bantah Data Kemiskinan Ekstrem, Ini Tanggapan Kepala BPS Karawang

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang
sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Tempat Wisata Green Canyon Karawang

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Lebih lanjut, Ketua Satgas BLBI menjelaskan, bahwa terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya.

Proses tersebut akan melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang.

Baca Juga: Round Up - Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul  

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi, ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan
membentuk Satgas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler