Daftar 17 Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta

23 Oktober 2021, 17:45 WIB
Daftar 17 Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta /Karawangpost/pexels: Pixabay

KARAWANGPOST - Penerapan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta akan berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021 mendatang.

Terdapat 17 kendaraan yang diizinkan melintas selama pemberlakuan ganjil genap tersebut berlangsung.

"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 kendaraan yang dikecualikan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 ktober 2021 lalu.

Baca Juga: Polisi Musnahkan Ganja 299 Kilogram, Hasil Selundupan Jalur Ekspedisi

Pertama, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning.

"Lalu, kendaraan yang digerakan dengan sepeda motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khususnya dalam mengangkat bahan bakar minyak atau gas dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya juga mengecualikan sejumlah kendaraan selama penerapan ganjil genap di 13 kawasan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Jakarta, Tersangka Akui Terpengaruh Film Porno

Seperti kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri, kendaraan berpelat khusus RF dengan warna merah, dan pelat dinas institusi.

"Jika menggunakan pelat berwarna hitam akan terkena aturan ganji genap," kata Sambodo.

Berikut ini adalah rincian 17 kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan saat pemberlakuan ganjil genap antara lain:

Baca Juga: BMKG Catat 14 Kejadian Gempa Guncang Salatiga dan Sekitarnya Hari Ini

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Angkutan umum pelat kuning.
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Baca Juga: 8 Tips Alami Meniruskan Pipi Tanpa Operasi, Nomor 6 Mudah Banget

6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA, MK, KY dan BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga: Rachel Vennya Gunakan Plat Nomor Mobil Khusus, Adam Deni Salah Fokus  

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.
13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
17. Kendaraan barang angkut logistik.

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler