KPK Ungkap Rincian Barang Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri, Ada Logam Mulia Senilai Puluhan Juta

16 Mei 2022, 22:10 WIB
Michael Steinberg /Karawangpost/pexels: Michael Steinberg

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 395 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri hingga saat ini.

KPK memperkirakan ada nilai taksiran objek gratifikasi itu mencapai sekitar Rp274,11 juta.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, dilansir PMJ, Senin, 16 Mei 2022.

Baca Juga: Densus 88 Ringkus 24 Teroris, Salah Satunya Ada di Jawa Barat 

KPK mengungkapkan, perincian terkait barang atau objek gratifikasi tersebut. Laporan terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp4,3 juta.

Sebanyak 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir berkisar Rp153,73 juta.

Kemudian, sembilan objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp32,29 juta serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83,74 juta.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Video Call Atlet Sepeda di Sea Games Vietnam

Menurut Ipi, saat ini barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK.

Adapun, sebagian barang atau objek gratifikasi lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya," kata Ipi.

Baca Juga: Sebanyak 395 Laporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2022 diterima KPK

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Ipi menyebut pelaporan barang atau objek gratifikasi dari masyarakat ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kawasan Industri Jababeka, 14 Mobil Pemadam Diturunkan

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler