Kapolri Minta Penyidik Polda Metro Jaya Bersiap Hadapi Gugatan Tersangka Firli Bahuri

27 November 2023, 13:08 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo /Karawangpost/Foto/Div Humas Polri

KARAWANGPOST - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polda Metro Jaya bersiap untuk hadapi praperadilan terkait penetapan tersangka dari Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan Praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Agresi Israel di Gaza Adalah Praktik NAZI di Era Modern

Terkait praperadilan dari Pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya, Kapolri sebut memang sudah haknya bagi setiap para warga negara.

Oleh karenanya, Sigit juga meminta kepada jajaran penyidik yang menangani kasus tersebut untuk memaparkan seluruh proses yang sudah ditangani sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

“Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Karawang Turun ke Jalan Suarakan Kemerdekaan Rakyat Palestina

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan tersebut merupakan haknya.

“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya dikutip Senin 27 November 2023.

Mengenai gugatan tersebut, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya menghormatinya dan akan selalu profesional, transparan dan juga akuntabel dalam melaksanakan serangkaian kegiatan Penyidikan.

Baca Juga: Jelang Nataru Komisi VII akan Kawal Ketersediaan BBM di Masyarakat

“Dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat 24 November 2023 kemarin dan sudah teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

Baca Juga: Produsen Gawai OPPO Belum Penuhi TKDN dan Standar Pengelolaan Limbah

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu, 25 November 2023.

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler