Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

- 1 Januari 2021, 22:20 WIB
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI /

KARAWANGPOST-Kapolri telah mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat yang ditandatangani 1 Januari 2021 ini, Polri beralasan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Selain itu, Maklumat Kapolri ini dikeluarkan pascakeputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Protes Mahalnya Harga Kedelai, Ribuan Produsen Tahu Tempe di Jakarta Mogok Produksi

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung , Kapolri dan Kepala BNPT.

Surat keputusan bersama itu Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Pelaku Parodi Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x