Kurang dari 24 Jam Polisi Banten Ringkus Pelaku Curanmor

- 13 Januari 2021, 00:10 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka /Tribratanews

KARAWANGPOST - Hanya kurang dari 24 jam jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil.

Tim berhasil menangkap tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan roda empat.  

Penangkapan itu berawal dari laporan korban Karnen (43) yang kehilangan mobilnya saat diparkir.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Soal Virus Corona di China dari Dokumen RS Wuhan yang Bocor

Mobil yang terparkir di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, hilang pada Jumat 8 Januari 2021, namun hanya hitungan pelaku curanmornya sudah berhasil ditangkap.   

Sebelumnya, mobil milik Karnen diparkir oleh rekannya Aji (37) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir.

Pada pukul 04.00 WIB, Aji baru mengetahui mobil jenis pick up itu telah raib.  

Baca Juga: Simak! Begini Syarat dan Cara Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Januari 2021

"Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian pukul 09.00 WIB korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dilansir Karawangpost.com dari Tribratanews. 

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x