KARAWANGPOST - Kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat terbongkar. Aparat kepolisian dari Polresta Denpasar bersama Polda Bali meringkus tiga pelaku dalam kasus prostitusi online itu.
Tiga pelaku prostitusi online itu masing-masing seorang pria berinisial DPB (22) yang bertugas sebagai muncikari serta dua wanita berinisial DAZ (25) dan LL (32) yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Para pelaku diketahui menawarkan dirinya melalui aplikasi kepada lelaki hidung belang.
Para pelaku tersebut diringkus polisi pada Jumat 4 Februari 2022 di Hotel Lavarta, Jalan Pidada, Ubung Denpasar Utara, Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, menyampaikan terungkapnya aksi pelaku berawal diamankannya pelaku DAZ dan LL sekitar pukul 18.00 WITA yang sedang menerima tamu atau melakukan kegiatan prostitusi online aplikasi MiChat.
Ketika ditangkap, pelaku mengaku dicarikan pria hidung belang oleh muncikari DPB dan kedua pelaku disuruh melayani tamu yang datang untuk melakukan booking online.
Baca Juga: Simak, Ini Lima Drama Tiongkok Terpopuler di WeTV
Kemudian, transaksi dilanjutkan di kamar hotel nomor 15.