Kasus Penyelewengan Dana CSR ACT Korban Kecelakaan Lion Air, Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan

- 12 Juli 2022, 19:51 WIB
Kasus Penyelewengan Dana CSR ACT, Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan
Kasus Penyelewengan Dana CSR ACT, Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan /Karawangpost/ACT

KARAWANGPOST - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pengurus dan Petinggi ACT menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus penyelewangan dana pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan terhadap mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

Baca Juga: Pendiri ACT Datangi Bareskrim Mabes Polri Terkait Dana Kecelakaan Lion Air di Karawang

Selain itu, Polri akan melakukan pemeriksaan pada dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT.

“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” ujar Andri dalam keterangannya, dikutip Selasa, 12 Juli 2022.

Pemeriksaan sebelumnya, Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan: Beli Minyak Goreng Curah Cukup Tunjukkan KTP

Ibnu Khajar keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini telah meningkatkan status dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan terkait pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Pendiri ACT Datangi Bareskrim Mabes Polri Terkait Dana Kecelakaan Lion Air di Karawang

Dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x