KPK Tetapkan Empat Tersangka usai Melalukan OTT di Labuhanbatu, Sumatra Utara

- 12 Januari 2024, 22:37 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /Antara/Nova Wahyudi/

KARAWANGPOST - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Kamis, 11 Januari 2024.

Tim Satgas KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak dalam yang terjaring dalam OTT yakni Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga, kepala dinas, anggota DPRD Labuhan Batu, hingga pihak swasta.

"Kami mengamankan dari unsur pemerintah ada bupati, kepala dinas, dan anggota DPRD, sementara dari swasta ada beberapa rekanan," kata Ghufron dikutip Jumat, 12 Januari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: Foto Bareng Capres Ketua Panwascam Karawang Barat Dicopot

Saat ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan, Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

Baca Juga: Keberadaan UMKM Berkontribusi Terhadap Pendapatan Nasional

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ucapnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x