Selama Pandemi Transaksi Ekonomi Digital Meningkat 25 Persen

- 29 Januari 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi Teransaksi Ekonomi Digital
Ilustrasi Teransaksi Ekonomi Digital /Pixabay/PhotoMIX/

KARAWANGPOST - Perekonomian mengalami kontraksi sehingga perlu untuk menemukan sumber pendapatan lain yang adil dan merata secara berkelanjutan.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandemi covid 19 menyebabkan seluruh negara di dunia mengubah kebijakan fiskal akibat menurunnya pendapatan negara.

Salah satu harapannya adalah melalui ekonomi digital yang sangat potensial dan bahkan penting untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi. Peningkatannya pun mencapai 25% selama pandemi.

Baca Juga: 50 Juta Jiwa Masyarakat Desa, Pemerintah Jabar Inisiasi Penataan

Selama pandemi banyak kegiatan baik itu pendidikan bahkan kesehatan maupun ekonomi, sedang ditransformasikan menjadi ekonomi digital.

Hal tersebutlah yang menjadikan Indonesia alami peningkatan 25% transaksi melalui digital 25% hingga Juli tahun lalu.

Namun, pada waktu yang sama, di tingkat global belum memiliki kesepakatan tentang bagaimana akan mengatur kewajiban perpajakan dari ekonomi digital ini.

Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Komitmen Dukung Program Gerakan Nasional Wakaf Uang

Menkeu berharap kesepakatan akan segera tercapai sehingga ketika hal ini tercapai maka Pemerintah dapat lebih fokus pada implementasi kesepatan tersebut.

“Jadi yang pasti untuk semua negara di dunia ini, memiliki tugas yang sangat sulit untuk mengkonsolidasikan dan memulihkan kesehatan kebijakan fiskal mereka dan saya pikir perpajakan digital dengan kerjasama internasional akan menjadi salah satu yang dapat dilihat sebagai yang paling kuat dan pada saat yang sama juga adil untuk semua negara,” ungkap Menkeu. 

Indonesia, sebagai negara berkembang dan juga negara besar, digitalisasi ekonomi tumbuh sangat menakjubkan. Namun, belum ada perlakuan yang sama atas perpajakan seperti bisnis konvensional.

Baca Juga: 19 Destinasi Wisata Sukabumi

Jadi keadilan tidak hanya harus tercipta lintas negara atau antar negara tetapi juga dalam perekonomian kita sendiri.

”Itulah mengapa kami ingin melihat pada tahun 2022 ketika Indonesia menjadi tuan rumah G-20, akan menjadi contoh implementasi dari perjanjian mengenai perpajakan digital ini. Justru itulah yang akan menjadi salah satu yang terbaik dan saya berharap ini juga didukung atau disepakati antar negara,” tutup Menkeu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x