KARAWANGPOST - Warga korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) bereaksi setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, menghentikan pengungkapan pemotongan BST.
Puluhan warga Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang menyampaikan protes dengan melakukan aksi diam di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin 30 Agustus 2021.
Dalam aksinya, mereka menutup kepala dengan plastik hitam, membentangkan spanduk dan poster serta melakukan aksi tiduran di depan kantor Kejari Karawang.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemenag Siapkan Rp6,9 Miliar untuk Bantuan Masjid dan Musala
Hal tersebut dilakukan sebagai aksi protes atas kebijakan Kejari Karawang yang telah menghentikan pengungkapan kasus pemotongan BST dari Kemensos di daerahnya.
Sejumlah warga korban pemotongan BST menyebutkan kalau pemotongan BST itu sudah jelas dilakukan oleh pihak desa.
Kepala desa setempat sudah tegas mengakui adanya pemotongan itu dengan cara mengembalikan uang hasil pemotongan BST kepada warga.
Namun diakuinya kalau pengembalian uang pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan cara mengintimidasi warga.
Ketika itu, warga diancam tidak akan menerima bantuan lagi jika menolak uang pengembalian itu. Bahkan warga yang menolak diancam akan dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya pihak desa memotong BST tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Telagasari, Karawang. Warga seharusnya mendapatkan Rp600 ribu, tapi hanya mendapatkan BST Rp300 ribu karena dipotong 50 persen.
Atas kejadian itu, warga melapor ke Kejari Karawang. Namun pihak Kejari menghentikan pengungkapan kasus itu setelah pihak desa mengembalikan uang pemotongan. Padahal diakui warga kalau proses pengembalian uang pemotongan BST itu sarat dengan intimidasi.
Sementara itu, aksi warga yang memprotes penghentian pengungkapan kasus pemotongan BST itu nyaris tanpa pengawalan petugas terkait.
Aksi tersebut berlangsung dengan cepat, pihak sejumlah pegawai dan security Kejari Karawang hanya menonton aksi warga itu.***