Kejagung Usut Kasus Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Indonesia

- 11 Januari 2022, 23:37 WIB
Kejagung Usut Kasus Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Indonesia
Kejagung Usut Kasus Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Indonesia /Karawangpost/pexels: Andrea Piacquadio

KARAWANGPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung)  akan mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia ini dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Kalau pengembangan pasti, InsyaAllah tak akan berhenti di sini, akan dikembangkan sampai benar-benar Garuda Indonesia ini bersih," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Tips Super Erotis untuk Membuat Wanita Anda Bahagia di Tempat Tidur 

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Jaksa Agung mengatakan, dugaan korupsi Garuda Indonesia atas pembelian pesawat jenis ATR 72-600 yang terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama berinsial AS.

"Untuk ATR 72-600 ini di zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Agung Murka Terhadap Kejaksaan Negeri Karawang, Soal Kasus Valencya Istri Marahi Suami Mabuk

Baca Juga: Catat, Ini Program Monumental yang akan Dibangun di Karawang Tahun Ini

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 paa masa kepemimpinan AS.

Menteri BUMN Erick Thohir  mengatakan, Garuda Indonesia ini lagi proses restrikturisasi, tapi kita ketahui juga ada data valid.

"Memang dalam pengadaan pesawat terbang dan leasing ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda, khususnya hari ini adalah ATR 72-600," kata Menteri BUMN Erick Thohir.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x