Legislator Menyayangkan Petinggi Universitas Terlibat Kasus Korupsi

- 16 Maret 2023, 14:45 WIB
Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gede Antara
Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gede Antara /Karawangpost/Twitter/@syarif76


KARAWANGPOST - Legislator mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah Petinggi Universitas Tinggi yang tersandung kasus korupsi.

Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal menyayangkan, bahwa para petinggi tersebut seharusnya menjadi sumber teladan moralitas bangsa, tetapi malah lebih memilih untuk terlibat dengan kasus tercela.

“Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” ungkap Mustafa dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Arab Saudi Ancam Akan Embargo Minyaknya Jika Terjadi Pembatasan Harga

Diketahui, Kejaksaan Negeri Bali menetapkan I Nyoman Gede Antara selaku rektor Universitas Udayana Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023.

Dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, I Nyoman Gede Antara merugikan keuangan negara Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar rupiah.

Dalam kasus ini, Rektor Universitas Udayana tersebut ditersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mendag Sebut India Merupakan Mitra strategis Indonesia dalam Kerjasama Perdagangan

Tidak ingin larut dalam kekecewaan, dirinya menekankan karakter bangsa menjadi krusial untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Baginya, hanya bangsa yang berkarakter yang mampu bersaing dalam panggung global.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Baca Juga: Bank Crypto Ketiga Milik AS Resmi Ditutup

Di mana, tujuan pendidikan yang ditetapkan, di antaranya mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.

"Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x