"Kami di DPR akan berkomitmen mencari solusi atas permasalahan ini. Mari kita cari jalan keluar terbaik, yang tidak merugikan masyarakat. Kita upayakan secara persuasi,” kata Puan.
Menurut BP Batam, pembangunan Rempang sebagai PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun hingga tahun 2080.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Karawang Sebut Manfaatkan Tempat Ibadah untuk Aktivitas Politik Bisa Dipidana
Puan pun mengapresiasi langkah Pemerintah tentang pengembangan Pulau Rempang yang diharapkan dapat memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi bagi Kota Batam serta kabupaten atau kota lain di Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, Pemerintah dan pihak terkait lainnya didorong untuk mengedepankan dialog dan konsultasi yang inklusif dengan masyarakat yang terdampak.
"Ini harus melibatkan rasa karena warga sudah lama tinggal di sana. Dengarkan kegelisahan dan kekhawatiran mereka. Serta apa kebutuhan warga sebagai upaya mencari jalan keluar dari kebuntuan. Saat masyarakat merasa didengar, biasanya mereka akan merasa lebih terbuka,” imbau Puan.
Masyarakat adat Pulau Rempang yang bertempat tinggal di 16 kampung tua menolak relokasi pembangunan Eco City.
Warga menilai kampung mereka memiliki nilai historis dan budaya yang kuat, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Puan menyebut, diperlukan pendekatan yang berbeda saat menghadapi masyarakat adat dengan mengedepankan unsur persuasi.