KPK Tetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN

- 24 Februari 2024, 15:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono terkait kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN.

Kepa BPPD Ari Suryono Sidoarjo itu telah terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media mengatakan status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ari pada hari Jumat, 23 Februari 2023.

Baca Juga: Bareskrim Polri Lakukan Penyitaan Sejumlah Aset dan Rekening Panji Gumilang

“Ari bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo,” ujar Ali dikutip Sabtu 24 Februari 2024.

Ali menyebutkan, dengan ditetapkanya sebagai tersangka selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan baru.

Ari Suryono dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021. Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.

“Selain itu, Ari juga meminta besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Aliatau Gus Muhdlor,” jelasnya.

Adapun Besaran potongan tersebut yakni 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Ali mengungkapkan, agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai.

Baca Juga: KPK akan segera Surati AHY Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

“Perbuatan tersebut dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian secretariat,” kata Ali.

Ari disebut KPK aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

“Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya status tersangka itu, Ari kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x